Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2012 · PERPRES No. 47 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perdamaian dunia dengan mengirimkan Tim Pengamat Indonesia ke Filipina Selatan. Hal ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front (MILF) untuk memonitor pelaksanaan perjanjian damai antara kedua pihak. Kebijakan ini merupakan bagian dari peran aktif Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Pengamat Indonesia yang akan bergabung dengan International Monitoring Team. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas penyiapan, pengiriman, dan pengawasan tim, dengan koordinasi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Tim bertugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Biaya operasional dibebankan pada APBN melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)