Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting yang mendukung berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan yang optimal, serta sistem jaringan jalan yang terpadu.
Ketentuan substansial mencakup:
- Wewenang Penyelenggara Jalan: Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- Pengaturan Jalan: Meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan fungsi dan status jalan provinsi, serta penyusunan perencanaan jaringan jalan.
- Pembinaan Jalan: Meliputi pemberian bimbingan, pengkajian teknologi, dan fasilitas penyelesaian sengketa.
- Pembangunan Jalan: Meliputi pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
- Pengawasan Jalan: Meliputi evaluasi kinerja, pengendalian fungsi dan manfaat, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan.
- Bagian-bagian Jalan: Terdiri dari ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja).
- Persyaratan Teknis Jalan: Mengatur tentang badan jalan, kapasitas jalan, konstruksi jalan, dan bangunan pelengkap jalan.
- Pemeliharaan Jalan: Dilakukan berdasarkan rencana pemeliharaan yang meliputi sistem informasi, manajemen aset, dan rencana penanganan.
- Perlengkapan Jalan: Meliputi rambu jalan, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, lampu penerangan jalan, pagar pengaman, patok pengarah, dan pohon peneduh.
- Administrasi Penyelenggaraan Jalan: Meliputi leger jalan, sertifikat tanah, dokumen penyelenggaraan jalan, dan sistem informasi.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat memberikan masukan dan melakukan pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan, larangan, perizinan, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan jalan.