Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 12/2021 · Perda Provinsi Jambi No. 12 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya dicabut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa jalan merupakan prasarana transportasi penting yang mendukung berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan yang optimal, serta sistem jaringan jalan yang terpadu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wewenang Penyelenggara Jalan: Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
  2. Pengaturan Jalan: Meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan fungsi dan status jalan provinsi, serta penyusunan perencanaan jaringan jalan.
  3. Pembinaan Jalan: Meliputi pemberian bimbingan, pengkajian teknologi, dan fasilitas penyelesaian sengketa.
  4. Pembangunan Jalan: Meliputi pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
  5. Pengawasan Jalan: Meliputi evaluasi kinerja, pengendalian fungsi dan manfaat, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan.
  6. Bagian-bagian Jalan: Terdiri dari ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja).
  7. Persyaratan Teknis Jalan: Mengatur tentang badan jalan, kapasitas jalan, konstruksi jalan, dan bangunan pelengkap jalan.
  8. Pemeliharaan Jalan: Dilakukan berdasarkan rencana pemeliharaan yang meliputi sistem informasi, manajemen aset, dan rencana penanganan.
  9. Perlengkapan Jalan: Meliputi rambu jalan, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, lampu penerangan jalan, pagar pengaman, patok pengarah, dan pohon peneduh.
  10. Administrasi Penyelenggaraan Jalan: Meliputi leger jalan, sertifikat tanah, dokumen penyelenggaraan jalan, dan sistem informasi.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat memberikan masukan dan melakukan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan, larangan, perizinan, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan jalan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).