Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2021Tanggal Penetapan:30 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 April 2021
Tanggal Penetapan30 April 2021
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 170) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 192) 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2015 Nomor 230) 4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 264)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 9: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Detail tarif tercantum dalam Lampiran A.I Peraturan Daerah ini.

  2. Pasal 45: Mengubah ketentuan ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Detail tarif tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.

  3. Pasal 51: Mengubah ketentuan ayat (2) huruf b mengenai struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah. Detail tarif tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha dengan menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah.

Lampiran A.I mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tenda, kursi, sound system, kipas blower, meja, gedung serba guna, mess Pemda, minibus, fasilitas gedung diklat, alat berat, pemeriksaan bahan aspal, pengujian tanah, dan lain-lain.

Lampiran III mengatur struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, termasuk retribusi masuk tempat wisata, retribusi sarana dan prasarana di tempat wisata (gazebo, kios, toilet, kamar bilas), dan retribusi pedagang asongan.

Lampiran IV mengatur struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, termasuk bibit perkebunan dan kehutanan (sawit, karet, kakao, gaharu, sengon, mahoni, inokulan), benih ikan, ikan konsumsi, dan pakan ikan.

(-)

(-)