Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mengatur pangkat-pangkat militer khusus, tituler, dan kehormatan di lingkungan Angkatan Perang Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus untuk memenuhi tugas-tugas di lingkungan militer yang tidak dapat dipenuhi oleh pangkat-pangkat efektif yang ada. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan dalam pemberian pangkat-pangkat tersebut. Pangkat militer khusus meliputi pangkat sementara, lokal, dan anumerta, yang diberikan kepada Militer Sukarela dalam kondisi tertentu. Pangkat militer tituler diberikan kepada pegawai negeri sipil atau orang bukan militer yang memangku jabatan militer. Pangkat militer kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan kepada Angkatan Perang. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima pangkat, termasuk hak atas gaji dan tunjangan.