Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan

Juga dikenal sebagai: PP 36/1959 · PP No. 36 Tahun 1959 · PP Nomor 36 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 ini bertujuan untuk mengatur pangkat-pangkat militer khusus, tituler, dan kehormatan di lingkungan Angkatan Perang Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan akan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus untuk memenuhi tugas-tugas di lingkungan militer yang tidak dapat dipenuhi oleh pangkat-pangkat efektif yang ada. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan dalam pemberian pangkat-pangkat tersebut. Pangkat militer khusus meliputi pangkat sementara, lokal, dan anumerta, yang diberikan kepada Militer Sukarela dalam kondisi tertentu. Pangkat militer tituler diberikan kepada pegawai negeri sipil atau orang bukan militer yang memangku jabatan militer. Pangkat militer kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan kepada Angkatan Perang. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima pangkat, termasuk hak atas gaji dan tunjangan.

1. Pemberian pangkat-pangkat militer khusus, tituler, dan kehormatan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. 2. Bagi pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang sebagai yang tersebut pada garis-garis pertama dari pada ayat (1) pasal 7, tidak berlaku ketentuan dalam ayat (1) pasal ini.

(-)