Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2023 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Provinsi Bengkulu sebagai sentra pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata berskala nasional yang berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berbasis ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan laut. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, peningkatan aksesibilitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, pengembangan kawasan budi daya sesuai daya dukung lingkungan, pengintegrasian penataan ruang daratan dan wilayah perairan pesisir, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi mencakup sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.

(-)

(-)