Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan Provinsi Bengkulu sebagai sentra pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata berskala nasional yang berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berbasis ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan laut. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, peningkatan aksesibilitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, pengembangan kawasan budi daya sesuai daya dukung lingkungan, pengintegrasian penataan ruang daratan dan wilayah perairan pesisir, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah provinsi mencakup sistem pusat permukiman (PKN, PKW, PKL), sistem jaringan transportasi (jalan, kereta api, sungai, danau, penyeberangan, laut, udara), sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis provinsi ditetapkan berdasarkan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.