Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 189 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 189 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Karet

Juga dikenal sebagai: PP 189/1961 · PP No. 189 Tahun 1961 · PP Nomor 189 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Karet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Industri Karet Negara (PIKAN) ex Bappit dan berkedudukan di Bandung 2. Industri Karet ex Bappit dan berkedudukan di Bandung 3. Perca ex Bappit dan berkedudukan di Surabaya Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan mendirikan Perusahaan Negara Industri Karet (P.N. Industri Karet). Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola industri karet dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi di bawah pengawasan Menteri Perindustrian Rakyat dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal perusahaan berasal dari peleburan beberapa perusahaan milik negara yang bergerak di bidang industri karet. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala, serta mengalokasikan laba bersih untuk berbagai dana termasuk dana pembangunan semesta dan cadangan umum.

(-)

(-)