Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dari Desa yang Statusnya Berubah Menjadi Kelurahan di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 18/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2008Tanggal Penetapan:27 November 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tanah Kas Desa dari Desa yang Statusnya Berubah Menjadi Kelurahan di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku03 Desember 2008
Tanggal Penetapan27 November 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dari Desa yang berubah statusnya Kelurahan kelurahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa dari desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 19 Tahun 1994 dengan perkembangan saat ini, serta perlunya pengaturan terhadap status tanah kas desa yang beralih menjadi kekayaan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perubahan Status Aset:** Aset desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi aset daerah dan dikelola oleh SKPD atau Pemerintah Kelurahan yang ditunjuk. 2. **Larangan Pemindahtanganan:** Aset desa yang telah menjadi kelurahan pada prinsipnya tidak boleh dipindahtangankan, kecuali untuk kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan umum. 3. **Pengelolaan Tanah Kas Desa:** Pengelolaan tanah kas desa dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain atau dilelangkan setiap musim garapan. 4. **Tata Cara Lelang:** Lelang tanah kas desa dilakukan secara terbuka, dengan harga lelang minimal sama dengan harga lelang tahun sebelumnya. 5. **Surat Izin Menggarap (SIM):** Pemenang lelang diberikan SIM yang berlaku selama 1 tahun. 6. **Penggunaan Uang Lelang:** Hasil lelang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 7. **Pendataan dan Sertifikasi:** Tanah kas desa yang berubah status menjadi kelurahan harus didata dan disertifikasi, dengan biaya dibebankan pada APBD. Peraturan ini juga mengatur larangan menggarap tanah kas desa tanpa SIM.

(-)

Barangsiapa yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.