Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 November 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 November 2012
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 1992 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 1992 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan kepada orang pribadi atau badan, serta sebagai upaya untuk mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan guna mendukung ketertiban umum, pelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau menjalankan/memperluas tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan serta kerusakan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali usaha/kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus; Usaha/Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; Usaha Mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; Tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Bupati berwenang memberikan Izin Gangguan dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk. Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar. Pemohon izin berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan, menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah, memberikan informasi yang benar, dan melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin dan denda administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).