di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan kepada orang pribadi atau badan, serta sebagai upaya untuk mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan guna mendukung ketertiban umum, pelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau menjalankan/memperluas tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan serta kerusakan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali usaha/kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus; Usaha/Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; Usaha Mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; Tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Bupati berwenang memberikan Izin Gangguan dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk. Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar. Pemohon izin berkewajiban memenuhi seluruh persyaratan perizinan, menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah, memberikan informasi yang benar, dan melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.