Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 9/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:8 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanSambas

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan arus kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, nonanggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)