Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2014 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2014Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Desember 2014
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Aneka Usaha. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa dan usaha kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan PT. Aneka Usaha sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Status PT. Aneka Usaha sebagai BUMD yang berkedudukan di Wonosobo dengan nama PT. Global Dharma Asri.
  2. Asas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip efektif dan efisien.
  3. Tujuan memberikan pelayanan bagi masyarakat dan sebagai sumber pendapatan daerah.
  4. Kegiatan usaha meliputi unit industri pengolahan, agribisnis, jasa-jasa, perdagangan, pengelolaan Pasar Daerah, serta pertambangan dan energi.
  5. Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga, dengan komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  6. Modal dasar PT. Aneka Usaha ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), dengan modal disetor awal minimal 25%.
  7. Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang dilaksanakan pada Tahun 2015.
  8. Kewajiban PT Aneka Usaha untuk menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Pemegang Saham.
  9. Hak Pemerintah Daerah untuk memperoleh bagian laba usaha.
  10. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai kekuasaan tertinggi.
  11. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Aneka Usaha.
  12. Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tahun buku dan laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba, kerja sama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pengawasan.

(-)

(-)