Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.05/2010 · PMK No. 170/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Satuan Kerja (Satker). Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, menetapkan kebijakan ini berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan ini mengatur batas waktu penyelesaian tagihan mulai dari pengajuan tagihan oleh Penerima Hak hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM). Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PP-SPM dalam proses penyelesaian tagihan, termasuk pengujian dokumen pendukung dan penerbitan SPM. Kebijakan ini menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan untuk menjaga disiplin anggaran dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.

(-)

1. KPA, PPK, dan PP-SPM yang tindakannya mengakibatkan keterlambatan penyelesaian tagihan dari ketentuan batas waktu dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.