Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, mencegah dan melindungi mereka dari tindak kekerasan, mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan, serta memulihkan korban dari dampak kekerasan.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (P2TP2A) sebagai UPT PPA di daerah, yang bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan. P2TP2A berfungsi sebagai pusat data dan informasi, pusat layanan, dan pusat pemberdayaan. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program dan kegiatan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Masyarakat, organisasi sosial, keluarga, dan orang tua juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Peraturan ini juga mengatur hak-hak korban, seperti perlindungan, penanganan khusus, layanan kesehatan, pendampingan, bimbingan rohani, dan jaminan keberlangsungan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengaduan dan penanganan korban, kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan, dan pembiayaan.