di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 1/2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan dengan perkembangan perekonomian di Kabupaten Pesisir Barat serta meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Perubahan ini juga bertujuan untuk melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan penambahan objek pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 32 dan Pasal 35 dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 32 mengatur tentang objek Pajak Penerangan Jalan, dengan penambahan pengecualian objek pajak untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Pasal 35 mengatur tentang tarif Pajak Penerangan Jalan, dengan perubahan pada tarif untuk berbagai golongan pelanggan listrik, termasuk sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dan kantor pemerintahan.
Peraturan ini mencakup perubahan tarif pajak penerangan jalan yang disesuaikan dengan berbagai golongan pelanggan listrik, seperti golongan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dan kantor pemerintahan. Tarif yang ditetapkan bervariasi berdasarkan range daya dan jenis pelanggan, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.