di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang KERJA SAMA DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 11/2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum melalui Kerja Sama yang efisien dan efektif.
Ketentuan Substansial:
Subjek Hukum: Gubernur, bupati, wali kota, dan pihak ketiga.
Objek Kerja Sama: Seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan penyediaan pelayanan publik.
Jenis Kerja Sama:
Persetujuan DPRD: Diperlukan jika membebani masyarakat dan daerah atau pembiayaan belum teranggarkan dalam APBD.
Jangka Waktu: Ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, memperhatikan peraturan perundang-undangan, ruang lingkup, bidang Kerja Sama, dan pembiayaan.
Hasil Kerja Sama: Dapat berupa uang (disetor ke kas daerah) atau barang (dicatat sebagai aset daerah).
Perubahan dan Berakhirnya Kerja Sama: Perubahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Kerja Sama berakhir jika tujuan tercapai, terdapat keadaan luar biasa, pelanggaran perjanjian, atau masa Kerja Sama berakhir.
Pembiayaan: Dibebankan kepada para pihak dan dituangkan dalam APBD jika membebani masyarakat dan daerah.
Tugas dan Kewajiban Bupati: Memimpin pelaksanaan Kerja Sama Daerah, mengkoordinasikan penyelenggaraan, dan membentuk sekretariat Kerja Sama.