Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang KERJA SAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 11/2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJA SAMA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum melalui Kerja Sama yang efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial:

Subjek Hukum: Gubernur, bupati, wali kota, dan pihak ketiga.

Objek Kerja Sama: Seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan penyediaan pelayanan publik.

Jenis Kerja Sama:

  1. Kerja Sama Antar Daerah: Wajib (dengan daerah yang berbatasan langsung) dan sukarela. Bentuknya meliputi pelayanan bersama, pengembangan SDM, pelayanan dengan retribusi, perencanaan, pengurusan, pembelian, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan peralatan, kebijakan, pengaturan, dan pengembangan usaha bersama.
  2. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga: Meliputi penyediaan pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, investasi, infrastruktur, dan lainnya. Harus didahului pra studi kelayakan, rencana bentuk Kerja Sama, rencana pembiayaan, dan rencana penawaran Kerja Sama.
  3. Kerja Sama dengan Lembaga/Pemerintah Daerah Luar Negeri: Meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan lainnya.

Persetujuan DPRD: Diperlukan jika membebani masyarakat dan daerah atau pembiayaan belum teranggarkan dalam APBD.

Jangka Waktu: Ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, memperhatikan peraturan perundang-undangan, ruang lingkup, bidang Kerja Sama, dan pembiayaan.

Hasil Kerja Sama: Dapat berupa uang (disetor ke kas daerah) atau barang (dicatat sebagai aset daerah).

Perubahan dan Berakhirnya Kerja Sama: Perubahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan. Kerja Sama berakhir jika tujuan tercapai, terdapat keadaan luar biasa, pelanggaran perjanjian, atau masa Kerja Sama berakhir.

Pembiayaan: Dibebankan kepada para pihak dan dituangkan dalam APBD jika membebani masyarakat dan daerah.

Tugas dan Kewajiban Bupati: Memimpin pelaksanaan Kerja Sama Daerah, mengkoordinasikan penyelenggaraan, dan membentuk sekretariat Kerja Sama.

(-)

(-)