Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1973 tentang Berlakunya Peraturan Perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1973 · Keppres No. 17 Tahun 1973 · Keppres Nomor 17 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1973Tanggal Penetapan:5 Mei 1973
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBerlakunya Peraturan Perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1973
Tanggal Penetapan05 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan berlakunya peraturan perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan karena sebelumnya tidak semua peraturan perpajakan berlaku di wilayah tersebut, dan sesuai dengan perkembangan yang ada, diperlukan penetapan agar peraturan perpajakan dapat diterapkan secara menyeluruh di Irian Jaya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia juga berlaku di Propinsi Irian Jaya. Selain itu, peraturan perpajakan yang ada di Irian Jaya yang bertentangan dengan peraturan nasional dinyatakan tidak berlaku lagi. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)