di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1973 tentang Berlakunya Peraturan Perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1973 · Keppres No. 17 Tahun 1973 · Keppres Nomor 17 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menetapkan berlakunya peraturan perpajakan Indonesia di Propinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan karena sebelumnya tidak semua peraturan perpajakan berlaku di wilayah tersebut, dan sesuai dengan perkembangan yang ada, diperlukan penetapan agar peraturan perpajakan dapat diterapkan secara menyeluruh di Irian Jaya.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia juga berlaku di Propinsi Irian Jaya. Selain itu, peraturan perpajakan yang ada di Irian Jaya yang bertentangan dengan peraturan nasional dinyatakan tidak berlaku lagi. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.