Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penangulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenangulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata dalam mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dianggap sebagai masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga miskin, termasuk hak atas kemudahan akses fasilitas seperti kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang baik, dan rasa aman. Warga miskin juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan, mentaati norma, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pengusaha. Pemerintah Daerah berkewajiban mengupayakan pemenuhan hak warga miskin dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan. Pengusaha berkewajiban turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan.
  3. Tahapan penanggulangan kemiskinan, meliputi identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Identifikasi dilakukan melalui penentuan kriteria, pengkajian data, validasi, dan penetapan warga miskin.
  4. Strategi penanggulangan kemiskinan, meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, pemberdayaan warga miskin, dan sinergi kebijakan.
  5. Program penanggulangan kemiskinan, meliputi program berbasis keluarga (bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan), program berbasis pemberdayaan masyarakat (pelatihan keterampilan, bimbingan usaha), program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal), dan program lainnya (perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur).
  6. Prioritas penanggulangan kemiskinan, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan angka kematian ibu dan anak, penurunan kasus gizi buruk, peningkatan kepesertaan jaminan kesehatan, pendidikan murah, pinjaman modal lunak, pembangunan sarana dan prasarana, penanganan rumah tidak layak huni, dan peningkatan kesadaran hukum.
  7. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) untuk meningkatkan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 42 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur penanggulangan kemiskinan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.