Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 32 Tahun 2011 tentang URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 32/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 32 Tahun 2011 mengatur tentang urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah dalam sebuah Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Peraturan ini membagi urusan pemerintahan menjadi dua kategori, yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi berbagai bidang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi bidang-bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
  2. Kewenangan Daerah: Urusan wajib dan pilihan yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penyusunan dan pembentukan organisasi perangkat daerah. Bupati dapat menugaskan atau menyerahkan sebagian kewenangannya kepada kecamatan dan/atau kelurahan.
  3. Pedoman Penyelenggaraan: Penyelenggaraan urusan wajib maupun pilihan harus berpedoman pada norma, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, serta standar pelayanan minimal yang juga ditetapkan oleh pemerintah.

(-)

(-)