Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2024Tanggal Penetapan:13 Mei 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Kabupaten Gunungkidul
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku13 Mei 2024
Tanggal Penetapan13 Mei 2024
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 3 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 1 Seri D Tahun 1991).

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 4 Oktober 1830 sebagai Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Perjanjian Klaten tanggal 27 September 1830 antara Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Peringatan Hari Jadi dilaksanakan setiap tanggal 4 Oktober dengan kegiatan upacara dan kegiatan lain sesuai muatan lokal Daerah. Tata cara pelaksanaan kegiatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Masyarakat, badan, dan instansi vertikal dapat menyelenggarakan peringatan Hari Jadi dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan tema peringatan untuk mendorong persatuan, pembangunan, dan memperkuat jati diri masyarakat. Pembiayaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

Pasal 13 Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)