Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 3/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2016Tanggal Penetapan:16 Februari 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku16 Februari 2016
Tanggal Penetapan16 Februari 2016
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, yang didukung oleh kesejahteraan yang memadai.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghasilan Tetap:
    • Dianggarkan dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dalam APB Kampung.
    • Pengalokasian ADK untuk penghasilan tetap diatur berdasarkan jumlah ADK yang diterima kampung, dengan persentase maksimal yang berbeda-beda.
    • Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap untuk Kepala Kampung, Sekretaris Kampung (minimal 70% dari penghasilan Kepala Kampung), dan Perangkat Kampung lainnya (minimal 50% dari penghasilan Kepala Kampung).
  2. Tunjangan:
    • Selain penghasilan tetap, Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dapat menerima tunjangan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Kampung.
    • Jenis tunjangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan ditetapkan setiap tahun dalam APB Kampung.
  3. Pelaksanaan:
    • Pemberian penghasilan tetap dan tunjangan berlaku sejak tanggal pelantikan hingga ditetapkannya keputusan pemberhentian.
    • Kedudukan keuangan Penjabat Kepala Kampung sama dengan Kepala Kampung.
    • Perangkat Kampung yang merangkap tugas hanya berhak menerima salah satu tunjangan jabatan tertinggi jika bertugas lebih dari 15 hari.
  4. Pengawasan:
    • Pengawasan dilakukan oleh BPK, Camat, Bupati, dan/atau pejabat yang berwenang.
    • Penyalahgunaan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan unsur penyelenggara pemerintahan Kampung dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.