Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 7/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Terminal
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2010
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Terminal ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan terminal oleh Pemerintah Kota Pasuruan, sebagai bagian dari urusan pemerintahan dalam bidang perhubungan darat yang wajib diselenggarakan oleh daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyelenggaraan terminal sebagai pangkalan kendaraan bermotor umum untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan penumpang/barang, serta perpindahan moda angkutan.
  2. Terminal Tipe B (Terminal Untung Suropati) yang melayani kendaraan bermotor umum dengan trayek AKDP, angkutan kota, dan angkutan pedesaan, yang wajib masuk terminal dan membayar retribusi.
  3. Penyelenggaraan Terminal Tipe C (Terminal Kebonagung dan Terminal Karang Ketug) yang melayani mobil penumpang umum, angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan dalam trayek tetap dan teratur, yang wajib masuk terminal sesuai trayek dan membayar retribusi.
  4. Pelaksanaan teknis operasional terminal oleh UPT Terminal, meliputi pengaturan jadwal, pemungutan retribusi, serta penyelenggaraan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan terminal.
  5. Kewajiban Kepala UPT Terminal untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Dinas atas penyelenggaraan terminal oleh Kepala UPT Terminal.

Fasilitas pendukung yang disediakan di terminal meliputi ruang tunggu penumpang, kamar kecil/WC/toilet, kios/warung/kantin, jalur pemberangkatan dan kedatangan, tempat parkir, kantor, menara pengawas, loket, rambu dan papan informasi, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan sepeda dan barang, serta taman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi terminal.