Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 04/2006 · Perda Kota Bandung No. 04 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp. 1.123.097.156.370,00 dan realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp. 1.096.592.281.568,30, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 26.504.874.801,70. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 118.470.287.049,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 144.975.161.851,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.504.874.801,70). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 2.929.992.293.551,58, total utang sebesar Rp. 17.041.570.233,47, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.912.950.723.318,11. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 87.339.660.690,93. Lampiran-lampiran yang berisi rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)