Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/2025 · Permen KKP No. 1 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Januari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kelautan, yang meliputi pengelolaan karbon biru, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme Perdagangan Karbon dan/atau Pembayaran Berbasis Kinerja. Perdagangan Karbon dapat dilaksanakan di dalam dan luar negeri melalui Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK, serta wajib dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Perdagangan Emisi diterapkan untuk usaha yang memiliki Batas Atas Emisi GRK (PTBAE) yang ditetapkan oleh Menteri, sementara Offset Emisi GRK dilakukan terhadap usaha yang tidak memiliki PTBAE. Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap mangrove, lamun, dan ekosistem karbon biru lainnya, berdasarkan hasil verifikasi capaian pengurangan Emisi GRK atau peningkatan serapan karbon. Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) dilakukan terhadap pelaksanaan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja. Pengelolaan dana Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh BLU BPDLH. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sektor kelautan dilakukan oleh Menteri.

(-)

(-)