Peraturan Menteri ini mengatur tentang sistem dan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan dan mencegah pelanggaran HAM seperti perdagangan orang dan kerja paksa dalam usaha perikanan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi setiap Pengusaha Perikanan untuk melaksanakan Sistem HAM Perikanan, yang mencakup Kebijakan HAM, Uji Tuntas HAM, dan Pemulihan HAM. Pengusaha Perikanan wajib menunjuk koordinator pelaksana sistem HAM perikanan. Kebijakan HAM harus dibuat dalam bentuk pernyataan komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak pekerja dan menghindari kerja paksa. Uji Tuntas HAM wajib dilakukan untuk mengidentifikasi dan menilai dampak pelanggaran HAM, serta mengambil tindakan penanganan yang efektif. Pemulihan HAM mengharuskan Pengusaha Perikanan untuk melakukan mekanisme yang efektif untuk menjamin penyelesaian dampak pelanggaran HAM.
Setiap Pengusaha Perikanan wajib memiliki Sertifikat HAM Perikanan yang diberikan oleh Menteri setelah dinyatakan lulus Sertifikasi HAM Perikanan. Menteri membentuk Tim HAM Perikanan yang bertugas menentukan persyaratan sertifikasi, mengakreditasi lembaga penilai, dan memberikan/mencabut sertifikat. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pelatihan pelaksanaan sistem HAM Perikanan dan Sertifikasi HAM Perikanan kepada Pengusaha Perikanan, lembaga penilai, dan pihak terkait lainnya. Pengawasan dilakukan oleh pengawas perikanan, syahbandar, dan pejabat berwenang lainnya.