Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan Menteri Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 153/2004 · Keputusan Mendagri No. 153 Tahun 2004 · Keputusan Mendagri Nomor 153 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2004Tanggal Penetapan:6 Mei 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan Menteri Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Mei 2004
Tanggal Penetapan06 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan barang daerah yang dipisahkan sebagai modal Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Direksi PD/BUMD berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang daerah. Kepala Bidang/Biro/Bagian bertanggung jawab atas koordinasi pengelolaan barang. Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unitnya. Pemegang barang bertugas menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus barang bertugas mengurus barang dalam pemakaian. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - PD/BUMD wajib membuat rencana kebutuhan barang daerah setiap tahun. - Pengadaan barang dilakukan melalui panitia pengadaan barang. - Inventarisasi barang dilakukan secara periodik. - Perubahan status hukum barang (penghapusan, pelepasan hak) harus mendapat persetujuan Kepala Daerah melalui Badan/Dewan Pengawas.

1. Pengelolaan barang daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan ini dilakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun setelah keputusan ini ditetapkan.

(-)