di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 6/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, dan kapal motor dengan kapasitas sampai dengan 7 GT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur dalam Pasal 8, yang membedakan antara pengujian awal dan pengujian berkala, serta biaya penggantian buku uji dan tanda uji.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kaur menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terhutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang.