Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Juga dikenal sebagai: PMK 20/2025 · PMK No. 20 Tahun 2025 · PMK Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2025Tanggal Penetapan:5 Maret 2025
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2025
Tanggal Penetapan05 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Subsidi ini dialokasikan dalam APBN untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga ketersediaan pasokan energi. Menteri Keuangan berwenang mengatur pelaksanaan belanja subsidi ini. Peraturan ini menetapkan mekanisme penetapan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan subsidi, serta tata cara penghitungan dan pelaporan subsidi listrik. Subsidi diberikan kepada konsumen dengan tarif listrik yang lebih rendah dari biaya pokok penyediaan tenaga listrik, dengan pengecualian tertentu. Peraturan ini juga mengatur formula perhitungan subsidi dan parameter yang mempengaruhi besaran subsidi, serta mekanisme pelaporan dan verifikasi data terkait subsidi listrik.

1. Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2024 yang masih dalam proses, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

(-)