Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa penggunaan Air Permukaan Tanah untuk keperluan usaha harus mendapatkan Ijin dari Gubernur Kepala Daerah, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Gubernur. Penggunaan air untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan hewan peliharaan tidak memerlukan izin, asalkan tidak merusak sumber air dan lingkungan. Tata cara permohonan izin, masa berlaku (3 tahun) dan perpanjangan, serta alasan pembekuan dan pencabutan izin diatur lebih lanjut. Pengendalian penggunaan air dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan melibatkan instansi terkait, dan masyarakat wajib membantu pengendalian pencemaran. Pembuangan air limbah ke perairan umum harus melalui pengolahan sesuai baku mutu. Penggunaan air permukaan tanah dikenakan retribusi biaya perizinan dan iuran penggunaan, dengan tarif yang berbeda untuk usaha komersial dan non-komersial, serta pengecualian untuk keperluan penelitian, pembibitan, masyarakat bersama, dan pertanian rakyat. Hasil penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu oleh instansi terkait. Penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.