Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 18/1988 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 18 Tahun 1988 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1989Tanggal Penetapan:27 Agustus 1988
Penyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku22 Maret 1989
Tanggal Penetapan27 Agustus 1988
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke-l Jawa Tengah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Perairan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa penggunaan Air Permukaan Tanah untuk keperluan usaha harus mendapatkan Ijin dari Gubernur Kepala Daerah, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Gubernur. Penggunaan air untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan hewan peliharaan tidak memerlukan izin, asalkan tidak merusak sumber air dan lingkungan. Tata cara permohonan izin, masa berlaku (3 tahun) dan perpanjangan, serta alasan pembekuan dan pencabutan izin diatur lebih lanjut. Pengendalian penggunaan air dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dengan melibatkan instansi terkait, dan masyarakat wajib membantu pengendalian pencemaran. Pembuangan air limbah ke perairan umum harus melalui pengolahan sesuai baku mutu. Penggunaan air permukaan tanah dikenakan retribusi biaya perizinan dan iuran penggunaan, dengan tarif yang berbeda untuk usaha komersial dan non-komersial, serta pengecualian untuk keperluan penelitian, pembibitan, masyarakat bersama, dan pertanian rakyat. Hasil penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Pengawasan dilaksanakan secara terpadu oleh instansi terkait. Penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

1. Setiap orang/Badan Hukum yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah memanfaatkan dan menggunakan Air Permukaan Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 2, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Ijin baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 3, dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.