Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:26 September 2019
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan26 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 41 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas yang meliputi jenis dan format naskah dinas, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang negara, logo, dan cap lembaga dalam tata naskah dinas.

(-)

(-)