Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2001 Nomor 12 Seri 12 B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2001 Nomor 13 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kotabaru Tahun 2002 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kotabaru Tahun 2007 Nomor 05); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2004 Nomor 05); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 22); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 17); Beserta peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan memadai untuk pemungutan retribusi atas jasa-jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 2. **Subjek dan Wajib Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi/badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 3. **Tarif Retribusi:** Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum yang diatur. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.