Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bandung Kota Ramah Lanjut Usia bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup Lanjut Usia dengan memenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar hidup layak, sejahtera, mandiri, dan produktif. Harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan Kota Ramah Lanjut Usia oleh Pemerintah Daerah Kota, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha juga menjadi tujuan utama. Peraturan ini juga bertujuan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Lanjut Usia, meningkatkan harkat dan martabat mereka, serta meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat dan ramah bagi Lanjut Usia.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Kota, melakukan kerja sama, merencanakan anggaran, dan membentuk Komda Lansia. Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan bersama Masyarakat, Keluarga, dan Dunia Usaha, serta melakukan pengendalian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perumahan, ruang terbuka, transportasi, penghormatan sosial, partisipasi sosial dan sipil, pekerjaan, dukungan komunitas, pelayanan kesehatan, keagamaan, informasi, advokasi, bantuan hukum, perlindungan dari kekerasan, pelindungan sosial, pemberdayaan, dan rehabilitasi sosial dasar.
Keluarga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan Lanjut Usia, menghormati mereka, dan menciptakan kehidupan keluarga yang bahagia. Masyarakat berperan aktif melalui berbagai bentuk dukungan dan kegiatan. Dunia Usaha berperan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Lanjut Usia memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Bandung Kota Ramah Lanjut Usia sesuai dengan potensi dan kemampuan mereka.