Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 dan 210 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan dan peresmian anggota BPD, termasuk syarat-syarat calon anggota, cara penetapan melalui musyawarah dan mufakat, serta peresmian oleh Bupati.
  2. Kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan anggota BPD. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa, berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Pemberhentian dan masa jabatan anggota BPD, termasuk alasan pemberhentian dan mekanisme pengusulan pemberhentian. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  4. Penggantian anggota BPD dan pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
  5. Organisasi dan tata kerja BPD, termasuk struktur organisasi, pemilihan pimpinan BPD, dan pembentukan Sekretariat BPD serta alat kelengkapan lainnya.
  6. Tunjangan dan anggaran biaya untuk pimpinan dan anggota BPD, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  7. Tindakan penyidikan terhadap pimpinan dan anggota BPD, yang memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

1. BPD yang ada pada saat ini dinyatakan masih tetap berlaku dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya para anggota BPD yang diproses melalui mekanisme sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Daerah ini.

(-)