Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan guna meningkatkan status kesehatan hewan agar berproduksi dan bereproduksi secara optimal, serta melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah jasa pemeriksaan kesehatan hewan dan laboratorium kesehatan hewan dari Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memerlukan jasa pelayanan kesehatan hewan dari Pemerintah Daerah. Retribusi pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan hewan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi dan jenis usaha serta frekuensi pelayanan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi diukur berdasarkan biaya langsung (jasa medis, bahan medis habis pakai, obat) dan biaya tidak langsung (biaya operasional). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.