Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 11/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Januari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2017 Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp3.443.686.072.737,01, yang terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp2.775.686.072.737,01, meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja sebesar Rp3.443.686.072.737,01, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit sebesar Rp (668.000.000.000,00).
  • Pembiayaan Daerah sebesar Rp 668.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja tidak terduga.

(-)

(-)