Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Tang La Jang Trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1957 · Keppres No. 101 Tahun 1957 · Keppres Nomor 101 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Tang La Jang Trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Tan Gie Jang, pemilik perusahaan truk 'SAN', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menegaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak relevan dengan dasar keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan tersebut.

(-)

(-)