Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Tan Gie Jang, pemilik perusahaan truk 'SAN', terkait penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Solo-Salatiga-Semarang-Pekalongan. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menegaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak relevan dengan dasar keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan tersebut.