Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2016Tanggal Penetapan:2 Juni 2016
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku02 Juni 2016
Tanggal Penetapan02 Juni 2016
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah Tuhan yang memiliki harkat dan martabat, serta generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat tumbuh kembang secara optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak anak, mencegah segala bentuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perdagangan anak, dan/atau perlakuan salah terhadap anak, serta meningkatkan partisipasi anak dan masyarakat dalam perlindungan anak, dan mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati dan memenuhi hak anak, memberikan dukungan kebijakan dan dana, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab melindungi, mengasuh, dan mendidik anak. Masyarakat berkewajiban melakukan pencegahan dan penanganan kasus anak korban penelantaran, kekerasan, dan eksploitasi. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pelaku usaha dan penyelenggara pendidikan yang dapat membahayakan anak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan perlindungan anak, pelaksanaan perlindungan anak oleh pemerintah daerah, mekanisme pelaksanaan perlindungan anak yang meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan, koordinasi dan kerjasama, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan pembiayaan penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 9 huruf b, c, d, e, f, dan g dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha. 2. Penyelenggara pendidikan yang melanggar Pasal 10 huruf b dan c dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin. 3. Orang tua yang melanggar Pasal 11 huruf c dapat dikenakan sanksi administratif.