di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 17/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi, dan daerah Kabupaten/Kota, termasuk urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan baru di bidang lingkungan hidup.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian terhadap perubahan kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah laut dan adanya peraturan perundang-undangan baru di bidang lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk melaksanakan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan tidak semata-mata mengutamakan pendapatan asli daerah, serta menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga baik dan dapat dinikmati generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain: