Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:30 Maret 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab fungsi Pemerintah Daerah di bidang Kehutanan, Pertambangan, dan Energi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2008. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Gorontalo Utara memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Hasil Hutan, Bidang Rehabilitasi dan Konservasi Tanah, Bidang Pertambangan dan Energi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.

(-)

(-)