di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelepasan Udang Galah Siratu
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 25/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 25/KEPMEN-KP/2015
Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan varietas Udang Galah Siratu. Udang Galah Siratu, hasil pemuliaan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi, dilepas dengan tujuan memperkaya jenis udang galah, meningkatkan produksi perikanan budidaya, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan. Deskripsi kuantitatif dan gambar Udang Galah Siratu tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri ini.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya memiliki kewajiban untuk menarik kembali Udang Galah Siratu dari peredaran jika dalam perkembangannya mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia, pembudidaya ikan, atau ekosistem perairan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya juga bertugas mengatur lebih lanjut penyediaan dan pemantauan terhadap perkembangan serta peredaran Udang Galah Siratu.