Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 11/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 11 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Ganti Rugi Kerugian NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Agustus 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGK) terhadap pegawai bukan bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Informasi, Verifikasi, dan Pelaporan:** * Informasi kerugian negara dapat diperoleh dari hasil pengawasan atasan langsung, hasil pengawasan BPKP, Inspektorat Jenderal, BPK, laporan tertulis, informasi masyarakat, perhitungan ex officio, atau pelapor tertulis. * Atasan langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi informasi dan melaporkan indikasi kerugian negara kepada Menteri dan BPK. 2. **Pejabat dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara:** * Menteri selaku PPKN menyelesaikan kerugian negara, yang kewenangannya dilaksanakan oleh Kepala Satker atau atasan Kepala Satker. * Kepala Satker atau atasan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk memproses penyelesaian kerugian negara. 3. **Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara:** * Penyelesaian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). * Dalam hal SKTJM tidak diperoleh, diterbitkan SKP2KS. 4. **Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:** * Dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara, terutama terkait SKP2KS. 5. **Penentuan Nilai Kerugian Negara:** * Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar, dipilih nilai yang paling tinggi. 6. **Penagihan dan Penyetoran:** * Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. * Penyetoran dilakukan ke Kas Negara. 7. **Pembebasan Penggantian Kerugian Negara:** * Dapat diberikan berdasarkan putusan Majelis jika terdapat alasan yang sah. 8. **Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara:** * Jika terdapat kelebihan tagihan, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pegawai Bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja dan/atau lalai yang mengakibatkan Kerugian Negara, dapat dikenai: 1. sanksi administratif berupa mengganti Kerugian Negara dan sanksi disiplin pegawai; dan/atau 2. sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.