Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGK) terhadap pegawai bukan bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Informasi, Verifikasi, dan Pelaporan:**
* Informasi kerugian negara dapat diperoleh dari hasil pengawasan atasan langsung, hasil pengawasan BPKP, Inspektorat Jenderal, BPK, laporan tertulis, informasi masyarakat, perhitungan ex officio, atau pelapor tertulis.
* Atasan langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi informasi dan melaporkan indikasi kerugian negara kepada Menteri dan BPK.
2. **Pejabat dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara:**
* Menteri selaku PPKN menyelesaikan kerugian negara, yang kewenangannya dilaksanakan oleh Kepala Satker atau atasan Kepala Satker.
* Kepala Satker atau atasan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk memproses penyelesaian kerugian negara.
3. **Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara:**
* Penyelesaian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
* Dalam hal SKTJM tidak diperoleh, diterbitkan SKP2KS.
4. **Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara:**
* Dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian negara, terutama terkait SKP2KS.
5. **Penentuan Nilai Kerugian Negara:**
* Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar, dipilih nilai yang paling tinggi.
6. **Penagihan dan Penyetoran:**
* Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
* Penyetoran dilakukan ke Kas Negara.
7. **Pembebasan Penggantian Kerugian Negara:**
* Dapat diberikan berdasarkan putusan Majelis jika terdapat alasan yang sah.
8. **Pengembalian Kelebihan Tagihan Negara:**
* Jika terdapat kelebihan tagihan, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.