Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2010 tentang Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.5/2010 · Perka BMKG No. KEP.5 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2010Tanggal Penetapan:17 Maret 2010
Meteorologi & GeofisikaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaGaris Besar Kebijakan Umum Pembangunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2011
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Maret 2010
Tanggal Penetapan17 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan BMKG Tahun 2011 sebagai pedoman bagi setiap satuan organisasi di lingkungan BMKG dalam mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran Lembaga Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini bertujuan untuk sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan kegiatan di seluruh lingkungan BMKG, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tantangan penyediaan informasi MKKUG yang lebih strategis dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan sektor pembangunan. Masyarakat semakin kritis menuntut informasi MKKUG yang cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami. Pembangunan MKKUG harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif.

Ketentuan Substansial:

Garis besar kebijakan umum pembangunan BMKG tahun 2011 mencakup lima kegiatan utama (Panca Yasa BMKG):

  1. Infrastruktur: Meliputi Sistem Peringatan Dini Cuaca (MEWS), Sistem Peringatan Dini Iklim Ekstrem (CEWS), Sistem Peringatan Dini Tsunami (TEWS), Sistem Pendukung Terpadu Peringatan Dini (ISEWS), pembangunan Gedung Operasional Utama, pengembangan stasiun pengamat baru, dan pembangunan Pustaka MKKUG.
  2. Kelembagaan: Meliputi penyesuaian struktur organisasi, sistem perundang-undangan (termasuk penyelesaian RPP terkait UU No. 31 Tahun 2009), penyusunan tata-prosedur operasi, dan pelaksanaan pengawasan internal.
  3. Pemeliharaan: Fokus pada sistem tata-kelola pemeliharaan peralatan operasional, peningkatan kemampuan teknisi, penyediaan suku cadang, dan biaya perjalanan dinas.
  4. Diseminasi: Memastikan produk BMKG didiseminasikan kepada pengguna dan masyarakat luas melalui berbagai moda komunikasi.
  5. Peningkatan Kapasitas: Meliputi pendidikan dan pelatihan SDM, penelitian, pengembangan, dan rekayasa.

Setiap Kepala Satuan Kerja di lingkungan BMKG wajib membuat laporan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berjalan setiap 3 bulan sekali.

(-)

(-)