di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2010 tentang Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.5/2010 · Perka BMKG No. KEP.5 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.5 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan BMKG Tahun 2011 sebagai pedoman bagi setiap satuan organisasi di lingkungan BMKG dalam mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran Lembaga Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini bertujuan untuk sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan kegiatan di seluruh lingkungan BMKG, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tantangan penyediaan informasi MKKUG yang lebih strategis dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan sektor pembangunan. Masyarakat semakin kritis menuntut informasi MKKUG yang cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami. Pembangunan MKKUG harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif.
Ketentuan Substansial:
Garis besar kebijakan umum pembangunan BMKG tahun 2011 mencakup lima kegiatan utama (Panca Yasa BMKG):
Setiap Kepala Satuan Kerja di lingkungan BMKG wajib membuat laporan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berjalan setiap 3 bulan sekali.