di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMLIR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATACARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 07/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 07 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya restrukturisasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang mempengaruhi keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, serta untuk memperjelas persyaratan calon Kepala Desa guna menghindari perbedaan interpretasi.
Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (2) yang mengatur komposisi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa, dimana Ketua Panitia Pengawas adalah Asisten yang membidangi Pemerintahan, Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Pemerintahan Desa, dan Anggota terdiri dari unit/satuan kerja dan instansi terkait lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 ayat (1) huruf c yang mengatur syarat pendidikan minimal calon Kepala Desa menjadi paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat, dengan penjelasan lebih lanjut mengenai ijazah paket B dan ujian persamaan SLTP sebagai bukti pendidikan yang sederajat. Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf m juga diubah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendidikan dan izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.