Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku30 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah maraknya peredaran minuman beralkohol yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan, memberikan kepastian hukum dalam pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengawasan. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan klasifikasi minuman beralkohol, pengendalian, pengawasan dan pelaporan, minuman oplosan, peran serta masyarakat, tata cara pemusnahan, dan pembiayaan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Bupati untuk melakukan pengendalian minuman beralkohol, yang meliputi pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan. Produsen dan importir wajib menempelkan label pada kemasan minuman beralkohol dengan informasi yang jelas. Peredaran minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor harus memiliki izin edar dan dikemas dengan label serta pita cukai. Tempat penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat, dengan larangan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Bupati dapat membatasi jumlah dan jenis minuman beralkohol yang diedarkan. Penjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB dan dilarang menjual kepada konsumen di bawah 21 tahun. Penyimpanan minuman beralkohol harus dilakukan di tempat yang terpisah dengan barang lain.

1. Semua Izin yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai dengan masa Izin tersebut berakhir.

1. Setiap orang yang mengedarkan Minuman Beralkohol produksi dalam negeri dan impor tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dipidana sebagaimana Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 2. Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional yang tidak mempunyai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menjual secara langsung Minuman Beralkohol golongan A, selain dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dan golongan B dan golongan C sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang mengedarkan dan menjual Minuman Beralkohol di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 6. Pengecer dan Penjual Langsung yang menjual Minuman Beralkohol yang melanggar batas waktu penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan menjual kepada konsumen berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) serta melakukan peredaran, penjualan, dan mengkonsumsi pada bulan suci Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7. Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 8. Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer yang melakukan penyimpanan Minuman Beralkohol tidak terpisah dengan barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 9. Setiap orang yang memproduksi Minuman Oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana sebagaimana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 10. Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, menjual dan mengkonsumsi Minuman Oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).