di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah maraknya peredaran minuman beralkohol yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan oplosan, memberikan kepastian hukum dalam pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengawasan. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan klasifikasi minuman beralkohol, pengendalian, pengawasan dan pelaporan, minuman oplosan, peran serta masyarakat, tata cara pemusnahan, dan pembiayaan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Bupati untuk melakukan pengendalian minuman beralkohol, yang meliputi pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan. Produsen dan importir wajib menempelkan label pada kemasan minuman beralkohol dengan informasi yang jelas. Peredaran minuman beralkohol produksi dalam negeri dan impor harus memiliki izin edar dan dikemas dengan label serta pita cukai. Tempat penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat, dengan larangan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit. Bupati dapat membatasi jumlah dan jenis minuman beralkohol yang diedarkan. Penjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB dan dilarang menjual kepada konsumen di bawah 21 tahun. Penyimpanan minuman beralkohol harus dilakukan di tempat yang terpisah dengan barang lain.