Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Tenaga Listrik, Nilai Jual Tenaga Listrik, PLN, Subjek Pajak Daerah, Wajib Pajak Daerah, Badan, Masa Pajak Daerah, Tahun Pajak Daerah, Pajak Daerah yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SSPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Kas Umum Daerah, Insentif, Pemeriksaan, Penyidikan, Penyidik, dan PPNS. Selain itu, dilakukan perubahan tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari berbagai sumber dan keperluan, serta ketentuan mengenai perhitungan pokok pajak yang terutang dan alokasi penerimaan pajak untuk penyediaan penerangan jalan umum. Pasal 34 dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.