di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 3/2016 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2016 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses seleksi calon hakim ad hoc Tipikor diselenggarakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel, serta untuk menghasilkan calon hakim ad hoc Tipikor yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.
Seleksi calon hakim ad hoc Tipikor dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pendaftar, proses seleksi administrasi, mekanisme uji kelayakan, serta tata cara penyampaian usulan calon hakim ad hoc Tipikor kepada DPR.