Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2011 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri A Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  2. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  3. Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur tarif, dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi jasa usaha.
  4. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen yang dipersamakan, jangka waktu pelunasan, dan penyetoran ke kas daerah.
  5. Tata cara penagihan retribusi, termasuk penggunaan STRD dan surat teguran.
  6. Pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  7. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
  8. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Kewenangan Walikota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Pemberian insentif kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  13. Ketentuan mengenai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.