di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2015 · Perka BNN No. 7 Tahun 2015 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional (Renstra BNN) untuk tahun 2015-2019. Renstra BNN ini merupakan dokumen perencanaan BNN untuk periode 5 tahun, dari 2015 hingga 2019, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, kerangka regulasi, serta kerangka kelembagaan BNN. Penyusunan Renstra BNN berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif.
Renstra BNN Tahun 2015-2019 berfungsi sebagai acuan dalam:
Renstra unit kerja eselon I dan unit kerja mandiri instansi vertikal di lingkungan BNN disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, visi, misi dan tujuan, arah kebijakan dan strategi, target kinerja dan kerangka pendanaan, penutup, dan lampiran.
Renstra BNN Tahun 2015-2019 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNN ini.