Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 14/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat di Kabupaten Bengkayang dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penyandang cacat, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan yang layak, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, dan pengembangan diri.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
  3. Pemberdayaan penyandang cacat melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan bantuan usaha.
  4. Kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesempatan kerja (dengan mewajibkan BUMN/BUMD/perusahaan swasta mempekerjakan penyandang cacat), kehidupan sosial, dan pelayanan kesehatan.
  5. Penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum.

Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban dalam rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, dan sosialisasi.

BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum, Lembaga Sosial, sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang cacat. Bagi yang sudah beroperasi tetapi belum menyediakan aksesibilitas, wajib menyediakannya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan Hukum dan Lembaga Sosial yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, atau peninjauan ulang izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) juga dapat dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), (3), dan (4) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.