Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 13/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2021Tanggal Penetapan:12 November 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku12 November 2021
Tanggal Penetapan12 November 2021
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan agar seluruh keperluan pembiayaan dalam tahapan kegiatan Pemilukada tersedia sehingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) yang akan disisihkan dalam 3 (tiga) tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Alokasi penyediaan dana terbagi atas tahun anggaran 2022 sebesar Rp10.000.000.000,00, tahun anggaran 2023 sebesar Rp20.000.000.000,00, dan tahun anggaran 2024 sebesar Rp20.000.000.000,00. Jika Dana Cadangan tidak mencukupi, kekurangan pembiayaan akan didanai dari APBD tahun berkenaan. Sisa penggunaan Dana Cadangan setelah Pemilukada selesai dilaksanakan harus disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.

Dana Cadangan bersumber dari APBD tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, kecuali penerimaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Penganggaran Dana Cadangan dicantumkan dalam APBD pada pengeluaran pembiayaan dan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah. Dana Cadangan disimpan di bank Pemegang Kas Daerah dalam bentuk deposito berjangka waktu satu bulan, dan penerimaan hasil bunga dimuat dalam lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024, namun dapat dilaksanakan secara bertahap dan/atau sekaligus sesuai keperluan, bahkan jika tahapan Pemilukada dimulai sebelum tahun 2024, pencairan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)