Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 9/2019 · Perda Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.801.812.706.354,25 dan belanja sebesar Rp 1.790.371.695.588,21, menghasilkan surplus sebesar Rp 11.441.010.766,04. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 233.517.975.761,72, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp 244.958.986.527,76.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo akhir sebesar Rp 244.958.986.527,76.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.298.167.654.335,31, kewajiban sebesar Rp 9.009.043.519,03, dan ekuitas sebesar Rp 2.289.158.610.816,28.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat surplus sebesar Rp 62.985.037.019,09.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 244.958.986.527,76.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.289.158.610.816,28.

Laporan keuangan ini dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati Magetan menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)