Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 14 Tahun 2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) bagi Kapal Tangki Minyak Berbendera Indonesia dengan Konstruksi Dasar Tunggal (Single Bottom) dan/atau Lambung Tunggal (Single Hull) yang Telah Beroperasi di Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Hubla SE-DJPL 14/2026 · SE Dirjen Hubla No. SE-DJPL 14 Tahun 2026 · SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2026Tanggal Penetapan:30 Juni 2026
Transportasi & LogistikLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tanggal Berlaku30 Juni 2026
Tanggal Penetapan30 Juni 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melakukan pembinaan, pendataan, serta pelaksanaan Condition Assessment Scheme (CAS) bagi kapal tangki minyak berbendera Indonesia dengan konstruksi dasar tunggal (single bottom) dan/atau lambung tunggal (single hull). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui pengendalian risiko, sekaligus mencegah gangguan rantai pasok energi dan logistik nasional selama masa transisi bagi kapal-kapal yang terdampak.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur kewajiban bagi pemilik atau operator kapal untuk menyusun rencana pelaksanaan CAS, rencana docking, dan rencana pengelolaan akhir masa operasional kapal (end-of-life plan). Pelaksanaan CAS wajib dilakukan saat kapal berada di atas dok dengan melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan badan klasifikasi yang diakui. Surveyor badan klasifikasi diwajibkan melakukan pemeriksaan teknis mendalam, termasuk pengukuran ketebalan pelat, pemeriksaan deformasi, dan kekuatan struktur, serta memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, pemilik kapal diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, termasuk melakukan perbaikan atau pembatasan operasi jika ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan atau berpotensi mencemari lingkungan.

1. Pelaksanaan Surat Edaran ini bersifat sementara dalam rangka mendukung proses penataan pelaksanaan Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) bagi kapal tangki minyak berbendera Indonesia dengan konstruksi dasar tunggal (single bottom) dan/atau lambung tunggal (single hull) yang telah beroperasi di perairan Indonesia sampai dengan dilakukannya penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

(-)